Senin, 11 April 2016

Makalah Zakat Nuqud

MAKALAH
ZAKAT NUQUD

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Zakat I
Dosen Pengampu: Dra. Hj. Nur Huda, M. Ag.



Disusun Oleh:
Irma Fitriani                            (132503137)Agustia Kurniawati                 (132503143)Jalaluddin Mustofa                 (132503147)
Nur Fuan Zen                          (132503157)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam khazanah hukum Islam, terdapat beberapa istilah untuk menyebut uang; Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebutkan antara lain nuqud (bentuk jamak dari naqd), atsman (bentuk jamak dari tsaman). Dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya; sedangkan dalam tataran fiqih, kata itu digunakan untuk menunjukkan uang emas dan perak. Namun demikian, ulama fiqih pada umumnya lebih banyak menggunakan istilah nuqud dan tsaman dari pada istilah lainnya. Dalam tulisan ini, istilah yang sering digunakan adalah nuqud.
 
Karena kami sebagai mahasiswa ekonomi di IAIN, tentu dituntut untuk lebih banyak mengkaji ilmu-ilmu ekonom khususnya yang berkaitan dengan ekonomi Islam. Pada mata kuliah fiqh zakat ini, macam-macam zakat maal yang secara umum telah dijelaskan pada makalah-makalah sebelumnya. Maka kali ini, kami akan membahas secara khusus mengenai salah satu jenis zakat, yaitu zakat nuqud. Untuk lebih mudah memahaminya silahkan merujuk pada rumusan masalah di bawah ini.
B.     Rumusan Masalah
      1.   Apa definisi dari zakat nuqud?
2.      Berapa  nishab dan kadarnya?
3.      Apa dasar  hukumnya?
4.      Bagaimana pendapat para ulama tentang zakat perhiasan?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Nuqud
Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian nuqud. Al-Sayyid ’Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun fulus tembaga.” Sementara Al-Kafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.
Zakat nuqud diwajibkan kepada setiap individu yang memiliki emas dan perak apabila sudah sampai nisab dan cukup haul setahun. Emas tersebut bukanlah bertujuan sebagai perhiasan untuk dipakai oleh wanita malah bertujuan sebagai simpanan, galian, peralatan rumah, dan sebagainya.
Apabila sudah sampai kepada nisab dan cukup haul, zakat yang wajib dikeluarkan adalah rub'ul usyur saja (satu perempat daripada satu persepuluh)[1]
Nuqud wajib dizakati dengan syarat :
-          Berupa emas atau perak
-          Mencapai haul (1 tahun) dengan kalender hijriyyah
-          Mencapai nishab
-          Bukan perhiasan yang dihalalkan seperti perhiasan wanita
B.     Nisab dan Kadar Zakat Nuqud
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lain-lain. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.[2]
Dipunyai (dimiliki secara pasti) selama satu tahun penuh dan sampai nisabnya.
1.      Nisab emas adalah 20 dinar, lebih kurang sama dengan 96 gram emas murni
2.  Nisab perak adalah 200 dirham, beratnya sama dengan lebih kurang 672 gram. Berdasarkan beberapa hadits, emas dan perak yang menjadi perhiasan wanita yang cukup senisab dan dimiliki cukup setahun pula, hendaklah dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
3.      Nisab uang, baik giral maupun maupun kartal, adalah sama dengan nilai atau harga 96 gram emas. Bila disimpan cukup setahun, zakatnya adalah 2,5%.[3]
Dari sumber lain diperoleh tabel tentang pengeluaram zakat harta (emas, perak dan uang, untuk itu simak tabel di bawah ini:[4]
No.
Jenis Harta
Nisab
Haul
Kadar Zakat
1
Emas murni
96 gram emas
1 tahun
2,5 %
2
Perhiasan wanita, peralatan dan perabotan dari emas
Senilai 96 gram emas murni
1 tahun
2,5 %
3
Perak
672 gram
1 tahun
2,5 %
4
Perhiasan wanita, peralatan dan perabotan dari perak
Senilai 672 gram perak
1 tahun
2,5 %
5
Logam mulia selain emas, perak, seperti platina
Senilai 96 gram emas
1 tahun
2,5 %
6
Batu permata seperti intan berlian
Senilai 96 gram emas
1 tahun
2,5 %

C.     Dasar Hukum Zakat Nuqud
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Qur’an dan al-Sunnah. Diantara dalil-dalil yang memperkuat kedudukannya adalah:
1.    Al-Qur’an
Dasar hukum wajib zakat bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak dan uang adalah Al-Qur’an surat 9 ayat 34 di bawah ini:
.وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّ هَبَ وَالْفِضَّةَوَلاَيُنْفِقُوْنَهاَفِى سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah: 34)
2.    Dalil Sunah
"Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu:
a. Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah
b. Menegakkan shalat
c. Membayar zakat
d. Menjalankan puasa ramadhan dan
e. Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan.  
3.    Ijma’
Sepeninggal Nabi SAW dan pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.
Dan dalil hadist dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.Harta wajib zakat juga haruslah harta yang bernilai dan berpotensi berkembang. Dalam terminologi fiqhiyyah, menurut Yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam: yaitu yang kongkrit dan tidak kongkrit. Yang kongkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Yang tidak kongkrit, yaitu harta itu berpotensi berkembang, baik yang berada di tangannya maupun yang berada di tangan orang lain tetapi atas namanya.  Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib di zakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan di luar kebiasaan, maka dikenakan zakatnya.Seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya. Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya. Kebutuhan pokok yang dimaksud itu meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal. Zakat juga mensyaratkan seseorang harus terbebas dari hutang. Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunasi terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki. Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasi hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.Secara umum syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
a.  Islam
b. Merdeka
c. Kepemilikan yang sempurna
d. Nisab
e. Haul[5] 

D.    Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Perhiasan
Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati kecuali :1.      Hiasan emas dan perak uang di cetak untuk disimpan tidak untuk digunakan.
2.      Haram dipakai, yaitu hiasan emas/perak yang dipakai laki-laki atau perempuan tapi sampai melalui batas (israf,berlebihan, sekitar 775,8 gr)  wadah emas/perak.
3.      Makruh dipakai, seperti wadah yang ditambal dengan perak karena ada hajat atau yang ditambal tanpa ada hajat.
Cara pengeluaran zakatnya adalah mempertimbangkan harganya bukan timbangannya, kecuali hiasan yang secara dzatiah diharamkan seperti wadah emas dan perak.[6]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Salah satu zakat harta yang telah dibahas di atas yakni zakat nuqud (emas, perak, dan uang) adalah bagian dari harta kekayaan seseorang maupun badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.
Dasar hukum wajib zakat bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak, dan uang adalah Al-Qur’an surat At-Taubah (9) ayat 35. Yang mana isinya mengandung peringatan Allah kepada manusia agar tidak menimbun emas dan perak tanpa mempergunakannya untuk kepentingan agama dan masyarakat.
B.     Saran
Sesuai yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah: 168, bahwa hendaklah manusia mencari rezeki yang halal lagi baik. Kemudian harta kekayaan  hendaklah menjadi sarana menuju kebaikan hidup di akhirat, sebagaimana dalam QS. Al-Qashas: 77. Kemudian sesuai di dalam QS. Al-Baqarah: 267, Allah memerintahkan orang-orang beriman mengeluarkan sebagian dari harta bendanya untuk kebajikan (zakat). Yang dikeluarkan itu hendaklah yang berkualitas baik, bukan yang buruk-buruk. Demikian makalah kami, semoga bermanfaat bagi semua.


DAFTAR PUSTAKA
Gustian Juanda. (200). Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
http://baziskabsemarang.com/hal-13-zakat.html.
http://scene-r.blogspot.com/2007/06/kiraan-zakat-nuqud-emas-dan-perak.html.
M. Daud Ali. (1988). Sistem ekonomi Islam: zakat dan wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia.




[1] http://scene-r.blogspot.com/2007/06/kiraan-zakat-nuqud-emas-dan-perak.html
[2] Gustian Juanda. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 200, p. 19.
[3] M. Daud Ali. Sistem ekonomi Islam: zakat dan wakaf. Universitas Indonesia: Jakarta, 1988. p. 45.
[4] Ibid, Daud Ali, p. 58.
[5] http://baziskabsemarang.com/hal-13-zakat.html
[6] http://wacananku.blogspot.com/2013/03/zakat-nuqud.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar