Jumat, 06 Mei 2016

Makalah Ruang Lingkup SKBDN

MAKALAH
RUANG LINGKUP SKBDN

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Lalu Lintas Pembayaran Dalam dan Luar Negeri
Dosen Pengampu: Sokhikhatul Mawadah



Disusun Oleh:
Irma Fitriani              (132503137)



D3 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dengan semakin meningkatnya perkembangan sektor industri, sektor pertanian dan beberapa sektor lainnya di Indonesia akan semakin mendorong berkembangnya sektor perdagangan. Untuk mendukung lancarnya transaksi perdagangan dalam negeri, maka pemerintah RI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/38/Kep/Dir tanggal 30 Juni  1994 menetapkan berlakunya L/C atau Letter of Credit sebagai salah satu cara pembayaran bagi kegiatan transaksi perdagangan khusus di dalam negeri yang kemudian dinamakan dengan istilah SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)Maka dalam makalah ini akan khusus mengupas tentang salah satu cara pembayaran transaksi perdagangan menggunakan SKBDN, mulai dari definisi, mekanisme, dan kaitannya dengan peranan dan kewajiban suatu bank dalam SKBDN. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan istilah SKBDN?
2.      Apa tujuan dan manfaat SKBDN?
3.      Pihak-pihak mana saja yang berperan di dalamnya?
4.      Bagaimana mekanisme SKBDN dalam transaksi perdagangan yang dimaksud?
5.      Apa saja peranan dan kewajiban suatu bank dalam menangani dokumen SKBDN?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi SKBDN
SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri) atau sebelumnya dikenal sebagai L/C (Letter of Credit) Dalam Negeri adalah L/C yang dipergunakan untuk keperluan pembelian barang-barang di dalam negeri[1].
Adapun definisi SKBDN berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/38/Kep/Dir, 1994, pasal 1 ayat 1 tertulis di bawah ini:[2]
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai Letter of Credit (L/C) Dalam Negeri, adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
1.      Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
2.      Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh penerima
3.      Menegosiasi  wesel yag ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen sepanjang persyaratan dalam SKBDN dipenuhi dan bank, pemohon serta penerima berkedudukan di dalam negeri
Dari SK tersebut di atas dapat diperoleh gambaran, bahwa bank umum dapat memberikan jasa perbankan kepada nasabah berupa SKBDN untuk melakukan pembayaran kepada mitra dagangnya yang berkedudukan di dalam negeri. Dalam pelaksanaan penarikan dana/persyaratan pembayarannya kepada pihak beneficiary dari SKBDN tersebut dapat dilakukan dengan cara:[3] (1) Akseptasi, (2) Atas Unjuk, dan (3) Negosiasi. Ketiganya dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/6/PBI/2003 Tentang SKBDN.
B.     Tujuan dan Manfaat SKBDN
1.      Tujuan SKBDN[4]Tujuan SKBDN dipergunakan untuk memperlancar transaksi perdagangan di dalam negeri. Fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan di dalam negeri yang menggunakan SKBDN.
2.      Manfaat SKBDN
a.       sebagai sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
b.      Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
c.       memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antarpulau, antarkota atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
d.       pengiriman barang lebih terjamin.
e.       sebagai alternatif fasilitas pembiayaan.
f.       bank melayani anda atau pengusaha yang berorientasi ekspor dalam memberikan fasilitas SKBDN baik untuk penerbitan maupun penerimaan SKBDN.
C.    Pihak-pihak Terkait Pelaksanaan SKBDN
Pihak-pihak Terkait dalam Pelaksanaan SKBDN[5] antara lain sebagai berikut:
      1.      penjual atau beneficiary: yang menerima SKBDN.
2.      pembeli atau applicant: pemohon kredit yang mengajukan aplikasi SKBDN.
3.      bank pembuka atau issuing bank: atau opening bank sebagai bank pembuka SKBDN.
4.      bank penerus atau advising bank: bank yang meneruskan SKBDN kepada beneficiary. Bank di sini hanya bertindak sebagai perantara.
5.      bank negosiasi atau confirming bank: bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6.      bank penerima atau paying bank: bank yang secara khusus ditunjuk dalam SKBDN melakukan pembayaran kepada beneficary.7.      Ekpedisi: sebagai perusahaan pengankutan barang.
D.    Mekanisme SKBDN
Dalam pelaksanaan SKBDN diawali dengan adanya perjanjian antara penjual dengan pembeli direalisasikan dalam bentuk sales kontrak, bila kontrak perjanjian jual beli telah ditandatangani dan disetujui pembayaran transaksi tersebut menggunakan SKBDN, maka pembeli mengajukan permohonan secara tertulis/aplikasi pembukaan SKBDN pada banker (opening bank) untuk menerbitkan SKBDN (Issuing Bank).
Setelah menerima permohonan pembukaan SKBDN, maka bank dengan berpedoman pada “hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang” (sumber SK Bank Indonesia NO. 27/38/Kep/Dir/Th. 1994, pasal 4.1), melakukan penganalisisan permohonan tersebut.[6] Adapun dalam permohonan penerbitan SKBDN sekurang-kurangnya perlu dicantumkan/memuat tentang (sumber Peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 Tentang SKBDN, dalam pasal 6 ayat 2:[7]
      1.      Nama jelas dan alamat pemohon.
2.      Nama jelas dan alamat penerima.
3.      Nilai SKBDN.
4.      Syarat pembayaran apakah atas tunjuk, akseptasi atau negosiasi.
5.      Rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan, asuransi, atau dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
6.      Tanggal berakhirnya pengajuan dokumen.
7.      Tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi.
8.      Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN.
9.      Media penerbitan SKBDN: surat telek, swift atau sarana lainnya.
10.  Uraian barang.
11.  Tanggal terakhir pengiriman barang.
12.  Tempat tujuan pengiriman barang.
13.  Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.
Dalam keadaan akan menyetujui ataupun dalam tahap analisa kebonafitan dari nasabahnya, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai yang harus dipenuhi. Bila pengajuan permohonan telah disetujui ataupun diputuskan untuk dikabulkan maka bank pembuka menerbitkan SKBDN dan kemudian diteruskan/advise pada bank penerus (advising bank) untuk disampaikan kepada penjual sebagai rekan usaha nasabahnya.
Adapun penerbitan dari SKBDN tersebut harus jelas mencantumkan dengan kondisi apakah SKBDN:[8]
      1.      Tidak dapat diubah/Irrevocable.2.      Atau dapat diubah/Revocable.3.      Atau “dapat dialihkan” atau “transferable”.
4.      Ataupun dengan menggunakan syarat pembayaran dimuka/clause (bank harus menetapkan setoran minimal tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik).
Satuan nilai mata uang untuk penerbitan SKBDN, pemohon dapat mengajukan dalam mata uang rupiah atau pun valuta asing (valas) yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia. Bagi pihak penjual setelah menerima SKBDN, maka kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari kredit tersebut, yaitu:
     1.      Menyiapkan komoditi/barang yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN maupun konrak jual beli.
2.      Mengirimkan barang yang diminta sesuai dengan persyaratan dalam kontrak jual beli dan SKBDN yang diterima disertai dokumen-dokumen yang diisyaratkan dalam SKBDN tersebut.
3.      Bersamaan dengan pengiriman barang, penjual menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada bank penerus.
Bagi bank penerus atau bank penegosiasi atau confirming bank, bagian transfer melakukan:
      1.      Memeriksa dan meneliti semua dokumen yang diserahkan oleh penjual/beneficiary.
2.      Bila tidak terdapat penyimpangan (discrepancy) maka dapat melakukan pembayaran kepada penjual/beneficiary
3.      Mengirimkan seluruh dokumen kepada bank pembuka, disertai dengan surat penagihan senilai dana yang dibayarkan kepada penjual/beneficiary.
Bagi bank pembuka setelah menerima dokumen dan surat tagihan, maka melakukan:[9]

      1.      Penelitian dokumen-dokumen yang dikirimkan oleh penjual.
2.      Bila tidak terdapat penyimpangan, maka menginformasikan kepada pembeli tentang keberadaan dokumen tersebut dan meminta kepada pihak nasabah untuk memenuhi kewajiban.
3.      Bila nasabah telah memenuhi kewajibannya, maka bank akan menyerahakan dokumen-dokumen kepada nasabah diperuntukkan mengambil/mengeluarkan barang dari pelabuhan, gudang penyimpanan.
4.      Penyelesaian pembayaran pada bank penerus, baik melalui rekening antar kantor atau melalui kliring.


Untuk mempermudah pemahaman tentang mekanisme SKBDN, maka dipelajari melalui sajian bagan berikut ini:[10]

E.     Peranan dan Kewajiban Bank dalam SKBDN
1.      Peranan Bank dalam Menangani Dokumen SKBDN
Peranan bank umum dalam penerbitan dan penyelesaian SKBDN tidak terlepas  pada jenis-jenis dokumen yang telah disepakati antar pemohon/pembeli dengan penjual sebagai persyaratan SKBDN, bank tidak memeriksa terhadap fisik barang maupun dokumen yang tidak diisyaratkan dalam SKBDN dan akan mengembalikan dokumen tersebut kepada penjual/pengirimnya ataupun kepada pihak yang berkepentingan tanpa bertanggung jawab apapun. Bank mempunyai tanggung jawab dalam waktu maksimal 7 hari kerja perbankan (setelah tanggal penerimaan dokumen) untuk memeriksa dengan seksama semua dokumen yang diisyaratkan dalam SKBDN, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan persyaratandan kondisi SKBDN dan berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim apakah dokumen tersebut diterima atau ditolak.
Bank akan melakukan penolakan terhadap dokumen yang penyerahannya melewati batas waktu berakhirnya SKBDN. Untuk batas waktu penyerahan dokumen pengangkutan dalam SKBDN dilakukan perhitungan yaitu dari tanggal penerbitan dokumen pengankutan bukan dari tanggal penyerahan dokumen tersebut. Namun apabila dokumen pengapalan tersebut tidak mencantumkan batas waktu penyerahan, maka bank akan menolak dokumen yang diajukan lewat dari 21 hari kalender setelah tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (bersumber SK. Bank Indonesia No. 38/kep/Dir/1994/, pasal 15)[11]
2.      Kewajiban Bank dalam SKBDN
Dengan diterbitkannya SKBDN oleh suatu bank umum, maka SKBDN merupakan jaminan yang pasti sari bank pembuka sepanjang dokumen-dokumen yang diisyaratkan (disebutkan secara tepat dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, aksepatsi atau negosiasi) diserahkan kepada bank tertunjuk atau kepada bank pembuka.[12]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) atau sering disebut LC lokal. SKBDN adalah instrumen yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. Tujuan SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri, sangat penting dan dibutuhkan oleh pelaku usaha. Khususnya untuk transaksi barang yang terkait langsung dengan kegiatan perdagangan internasional. Fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan di dalam negeri yang menggunakan SKBDN.
Pihak-pihak Terkait dalam Pelaksanaan SKBDN: (a) penjual atau beneficiary, (b) pembeli atau applicant, (c) bank pembuka atau issuing bank, (d) bank penerus atau advising bank, (e) bank negosiasi atau confirming bank, (f) bank penerima atau paying bank. Sementara peranan bank umum dalam penerbitan dan penyelesaian SKBDN tidak terlepas  pada jenis-jenis dokumen yang telah disepakati antar pemohon/pembeli dengan penjual sebagai persyaratan SKBDN.
B.     Saran
Demikian penulisan makalah ini. Tentu masih banyak kekurangan baik dari substansi materi maupun metodologi tata tulis, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari dosen maupun dari teman-teman saya nantikan untuk memperbaiki makalah selanjutnya. Terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA
A. Rivai Wirasasmita. (1996). Seluk Beluk Surat Kredit Berdokumen dan Peraturan Devisa. Pionir Jaya.
Faisal Afif, dkk. (1996). Strategi dan Operasional Bank, Bandung: Eresco.
Veithzal Rivai. (2007). Credit Management Handbook: teori, konsep, prosedur, dan aplikasi panduan praktis mahasiswa, bankir dan nasabah. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Ed. 1
http://bi.go.id. File PDF: Peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 Tentang SKBDN.




[1] Veithzal Rivai., Credit Management Handbook: teori, konsep, prosedur, dan aplikasi panduan praktis mahasiswa, bankir dan nasabah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007, Ed. 1, hlm. 41.
[2] A. Rivai Wirasasmita, dkk., Seluk Beluk Surat Kredit Berdokumen dan Peraturan Devisa. Pionir Jaya, 1996, hlm. 90.
[3] Ibid., hlm. 91.
[4] Veithzal Rivai., Credit Management Handbook: teori, konsep, prosedur, dan aplikasi panduan praktis mahasiswa, bankir dan nasabah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 41.
[5] Faisal Afif, dkk., Strategi dan Operasional Bank, Bandung: Eresco, 1996, hlm. 199.
[6] A. Rivai Wirasasmita., Seluk Beluk Surat Kredit Berdokumen dan Peraturan Devisa, 1996, hlm. 91.
[7] www.bi.go.id. File PDF: Peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 Tentang SKBDN, dalam pasal 6 ayat 2. Diunduh pada 19 Maret 2015 pukul 10.23 WIB.
[8] A. Rivai Wirasasmita, 1996, hlm. 92.
[9] A. Rivai Wirasasmita, 1996, hlm. 92-93.
[11] A. Rivai Wirasasmita., hlm. 97.
[12] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar